NATIVZEN.com – Kecerdasan buatan atau yang sering disebut artificial intelligence (AI) terus berkembang pesat. Sejumlah raksasa teknologi, seperti Microsoft, OpenAI, Google dan sebagainya telah berlomba-lomba untuk menjadikan teknologi tersebut menuju sempurna.
Ya! Dibuat menuju sempurna, teknologi AI ini juga telah membantu banyak kemudahan bagi umat manusia. Meski begitu, tak sedikit yang khawatir bahwa teknologi ini juga bakal mengancam kemampuan yang dimiliki oleh manusia.
Di Indonesia sendiri, kecerdasan buatan alias AI juga telah banyak diadopsi oleh sejumlah perusahaan. Contoh yang paling sederhana, kini teknologi tersebut secara perlahan-lahan telah menggantikan peranan customer service.
Nah! Terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan AI, baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang ditandatangani pada tanggal 19 Desember 2023.
Surat Edaran yang dikeluarkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi ini memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika dan tanggung jawab dalam pemanfaatan serta pengembangan kecerdasan artifisial.
“Surat edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat,†jelas Budi Arie dalam Konferensi Pers Penerbitan SE AI, di Jakarta, (22/12).
Dijelaskan lebih lanjut, mengenai kebijakan nilai etika AI, SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 itu juga menegaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI.
Berkaitan dengan kebijakan pelaksanaan nilai etika AI, PSE lingkup publik dan privat melaksanakan nilai etika melalui tiga pendekatan utama, yakni:
- Penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia khususnya untuk meningkatkan kreativitas dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan.
- Penyelenggara harus bisa menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan.
- Pengawasan pemanfatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna.
Adapun kebijakan tentang tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, PSE lingkup publik dan privat harus mewujudkan melalui tiga cara, yakni:
- Memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan.
- Memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.
- Memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI.
“Surat edaran tersebut merupakan bentuk respons atas pemanfaatan AI yang makin pesat dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, kami mengharapkan PSE dapat menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI,” pungkas Budi Arie.
()