NATIVZEN.com – PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) pada pertengahan minggu lalu, atau tepatnya 11 Januari 2024 telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) (“Rapatâ€). RUPSLB yang berlangsung secara daring tersebut memiliki dua mata acara yang telah disetujui dalam Rapat.
Dua mata acara tersebut adalah persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha, dan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris.
“Tata kelola perusahaan yang kuat dan solid sangat dibutuhkan, terlebih disaat perusahaan menghadapi tantangan persaingan industri telekomunikasi. Gelaran RUPSLB XL Axiata kali ini, Rapat telah menyetujui dua agenda utama,” ucap Predir & CEO XL Axiata, Dian Siswarini.
Dilanjutkan oleh Dian bahwa agenda utama, salah satunya tentang persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha. Selain itu juga sehubungan dengan adanya perubahan susunan anggota Dewan Komisaris.
Lebih lengkap mengenai keputusan Rapat, pada mata acara pertama, Rapat menyetujui atas perubahan Pasal 3 anggaran dasar perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha perseroan.
Untuk memenuhi ketentuan POJK No.17/2020, Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha berupa penambahan bidang usaha yang telah diumumkan kepada masyarakat pada tanggal 5 Desember 2023 di situs web Perseroan dan situs Bursa Efek Indonesia.
Selain itu, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di OJK, yaitu kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (KJPP) sebagai penilai independen untuk memberikan studi kelayakan dan penetapan perubahan kegiatan usaha XL Axiata.
Selanjutnya pada mata acara kedua, Rapat menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris. Perubahan ini juga tak lepas dengan kaitannya surat pengunduran diri yang ditulis oleh Dr. David Robert Dean selaku anggota Dewan Komisaris.
Sesuai peraturan OJK, Perseroan juga telah menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan OJK melalui surat No. 1640/EXT/CSEC/CEOD/2023 pada 25 September 2023 perihal laporan informasi atau fakta material pengunduran diri anggota Dewan Komisaris.
Rapat juga telah menerima pengunduran diri Dr. David Robert Dean selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak 90 hari dari tanggal pengunduran diri yaitu 24 Desember 2023, dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya.
Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan per tanggal 24 Desember 2023, menjadi sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Dr. Muhamad Chatib Basri
Komisaris : Vivek Sood
Komisaris : Dr. Hans Wijayasuriya
Komisaris Independen : Muliadi Rahardja
Komisaris Independen : Yasmin Stamboel Wirjawan
Komisaris Independen : Julianto Sidarto
Sementara itu, untuk Direksi tidak ada perubahan. Berikut susunan Direksi XL Axiata:
Presiden Direktur : Dian Siswarini
Direktur : Feiruz Ikhwan
Direktur : Abhijit Jayant Navalekar
Direktur : Yessie Dianty Yosetya
Direktur : David Arcelus Oses
Direktur : I Gede Darmayusa