NativZen
Advertising Area

Ketahui Aturan Batasan Usia Minimum Anak Akses Platform Digital

PP Nomor 17 Tahun 2025 hadir guna menciptakan ruang digital yang tidak hanya aman, tetapi juga ramah bagi anak-anak.

Advertising Area

NATIVZEN.com – Pemerintah RI melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Peraturan tersebut diresmikan guna menciptakan ruang digital yang tidak hanya aman, tetapi juga ramah bagi anak-anak. Kehadiran Peraturan Pemerintah ini sekaligus membuktikan komitmen pemerintah dalam mencegah paparan konten negatif bagi generasi muda.

Salah satu aspek krusial dalam regulasi ini adalah pembatasan usia anak dalam mengakses platform digital, yang bertujuan untuk melindungi mereka dari potensi risiko dan dampak negatif dunia maya.

Disebut juga sebagai PP Tunas, aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak anak dalam mengakses informasi dan berkomunikasi secara digital. Sebaliknya, regulasi ini bertujuan untuk membimbing anak-anak mengenal teknologi secara aman dan bertanggung jawab.

PP Tunas berfokus pada perlindungan anak dari konten tidak layak, risiko adiksi digital, hingga eksploitasi data pribadi anak. Dalam posting-an akun Instagram @literasidigitalkominfo, diklasifikasikan beberapa rentang usia mulai dari anak usia di bawah 13 tahun hingga usia 18 tahun ke atas.

  1. Anak di bawah 13 tahun
    Hanya diperbolehkan membuat akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak, dengan persetujuan orang tua atau wali.
  2. Anak usia 13–15 tahun
    Diperbolehkan mengakses produk digital berisiko rendah, namun tetap memerlukan izin orang tua atau wali untuk pembuatan akun.
  3. Anak usia 16–18 tahun
    Dapat mengakses lebih banyak jenis layanan digital, termasuk media sosial umum, tetapi pembuatan akun tetap membutuhkan persetujuan orang tua atau wali sah.
  4. Usia 18 tahun ke atas
    Memiliki akses penuh ke seluruh platform digital tanpa memerlukan persetujuan orangtua.

Dengan melihat klasifikasi di atas, orangtua tentunya memiliki peran sentral dalam implementasi PP Tunas. Mereka diharapkan untuk aktif dalam memberikan izin, mengawasi penggunaan platform digital oleh anak, dan mendampingi mereka dalam menjelajahi dunia maya.

Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa ruang digital harus menjadi taman tumbuh anak, bukan ladang ancaman. PP Nomor 17 Tahun 2025 merupakan tonggak penting dalam upaya perlindungan anak di ruang digital.

Dengan pembatasan usia yang jelas, tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dan peran aktif orang tua, diharapkan anak-anak dapat mengakses dunia digital secara aman dan bermanfaat.

Implementasi yang efektif dari regulasi ini juga memastikan bahwa ruang digital menjadi tempat yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Jadi, bagaimana menurut kamu mengenai kehadiran PP Nomor 17 Tahun 2025 ini?

Penulis: Ahmad Luthfi

Avatar photo

Eko Lanue Ardie

co-Founder & Pimpinan Redaksi nativzen (www.nativzen.com); Jurnalis di industri teknologi dan gadget yang sudah berkecimpung sejak 2010.

Advertising Area
Advertising Area

Your Header Sidebar area is currently empty. Hurry up and add some widgets.