NATIVZEN.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memanggil perwakilan Meta Platforms Inc dan TikTok milik ByteDance serta platform media sosial lainnya.
Komdigi memerintahkan penyedia layanan media sosial untuk meningkatkan moderasi konten karena disinformasi telah menyebar secara daring. Disinformasi ini, terutama di TikTok dan Instagram milik Meta telah memicu kemarahan dan protes terhadap pemerintah.
Hal itu ditegaskan secara terbuka oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo kepada Reuters. Pemerintah akan mendesak platform-platform tersebut untuk memoderasi atau menghapus konten disinformasi, serta konten apa pun, termasuk pornografi dan judi online.
“Mereka harus mematuhi aturan karena tujuan kita adalah melindungi negara ini. Sanksi dalam aturan tersebut berupa teguran, denda, penghentian sementara, pencabutan akses, atau bahkan penghapusan dari daftar platform elektronik terdaftar,” ujar Angga.
“Dampak (disinformasi) adalah kekacauan. Dan masyarakat tidak menerima informasi yang akurat dan lengkap,” tambahnya.
Sekadar informasi, TikTok dan Instagram masing-masing memiliki lebih dari 100 juta akun yang berbasis di Indonesia. Dengan jumlah pengguna yang besar, tentu memberikan dampak yang besar pula dalam mempengaruhi opini publik.
Sebagai contoh, disinformasi termasuk video deepfake Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan guru adalah beban negara. Selain itu, ada beberapa konten yang memiliki kesalahan label terkait kerusuhan yang terjadi di Jakarta.
Seperti diketahui, demonstrasi atau protes terjadi di berbagai daerah, khususnya di Jakarta pada 25 Agustus 2025 sebagai bentuk penolakan terhadap proposal kenaikan tunjangan, khususnya tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan untuk anggota DPR RI.
Komdigi Tegaskan Moderasi Konten untuk Platform Media Sosial
Dilansir dari CNBC Indonesia, Komdigi memanggil beberapa platform media sosial seperti Tiktok dan Meta serta menegaskan bahwa pemanggilan ini terkait moderasi konten, bukan semata-mata karena aksi demo yang belakangan ini terjadi.
Terkait moderasi konten atau perang melawan konten disinformasi ini, Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria memastikan bahwa pihaknya sudah menyurati media sosial X (sebelumnya Twitter) yang tidak memiliki kantor di Indonesia.
Platform asing diharuskan berkantor di Indonesia. Nezar mengungkap hal ini dinilai cukup wajar karena negara lain pun memberlakukan hal yang sama seperti di Singapura, Malaysia dan Korea Selatan.
Lebih lanjut Nezar mengatakan, Indonesia memiliki penduduk hampir 300 juta jiwa dengan penetrasi internet 80% serta basis pengguna media sosial yang tinggi, sehingga menurutnya
semua OTT yang memanfaatkan Indonesia sebagai pasar wajib patuh terhadap regulasi,
termasuk memiliki kantor di Indonesia.
Apabila terdapat platform yang tidak memiliki kantor di Indonesia, maka platform tersebut akan berhadapan dengan regulasi yang berlaku. Nezar pun berharap penyedia aplikasi dapat kooperatif untuk mengikuti aturan di Tanah Air.
Penulis: Ahmad Luthfi







