NativZen
Advertising Area

eKTP Digantikan IKD, ini Perbedaannya

Dalam postingannya di Instagram, Kominfo merencanakan bahwa IKD bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023.

Advertising Area

NATIVZEN.com – Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI telah memposting melalui akun resmi @kemenkominfo di Instagram perihal rencana penggantian e-KTP menjadi IKD (Identitas Kependudukan Digital).

Dalam postingannya, Kominfo merencanakan bahwa IKD bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023. Meski begitu, pihak Kominfo belum memberikan penjelasan lanjutan terkait rencana tersebut, tetapi diketahui bahwa IKD sudah mulai diberlakukan.

IKD atau KTP Digital disebut-sebut memiliki beberapa keunggulan jika dibandingkan e-KTP yang selama ini kita gunakan. Selain lebih menghemat biaya, keunggulan dari IKD ini adalah proses pembuatan yang lebih cepat serta praktis.

Selain itu, kartu kependudukan baru berbentuk digital ini juga diklaim bisa mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data. Nah! Di samping beberapa keunggulan yang dimiliki oleh IKD seperti yang telah disebutkan di atas, berikut perbedaan IKD dan e-KTP.

e-KTP:

  • e-KTP berupa kartu fisik yang bisa dipegang.
  • Diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.
  • Mudah disimpan di dalam dompet.
  • Tidak memerlukan koneksi internet.
  • Untuk beberapa urusan masih membutuhkan fotokopi.

IKD atau KTP Digital:

  • Berupa foto e-KTP dan kode QR.
  • Diakses melalui ponsel pintar
  • Memerlukan koneksi internet untuk mengakses IKD dan memerlukan sejumlah langkah verifikasi.
  • Diperkirakan tidak lagi dibutuhkan fotokopi.
()
Avatar photo

Eko Lanue Ardie

co-Founder & Pimpinan Redaksi nativzen (www.nativzen.com); Jurnalis di industri teknologi dan gadget yang sudah berkecimpung sejak 2010.

Advertising Area
Advertising Area

Your Header Sidebar area is currently empty. Hurry up and add some widgets.