NATIVZEN.com – Isu kebocoran data pribadi kembali menjadi perhatian setelah sejumlah data yang disebut pernah bocor kembali beredar di ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan tengah melakukan investigasi terhadap dugaan penyebaran dan jual beli data pribadi secara ilegal.
Komdigi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut aktivitas perdagangan data tersebut. Pemerintah juga melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menelusuri aspek keamanan siber dari kasus yang kembali ramai diperbincangkan ini.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan berdasarkan penjelasan BSSN, data yang belakangan kembali beredar merupakan data lama yang kembali diramaikan di ruang digital.

Meski demikian, status data tersebut sebagai data lama tidak membuat pemerintah menghentikan penanganan. Komdigi tetap melakukan pengusutan terhadap peredaran maupun dugaan aktivitas perdagangan data pribadi.
“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” ujar Alexander di Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Komdigi Telusuri Situs yang Diduga Menjual Data
Selain berkoordinasi dengan Polri dan BSSN, Komdigi juga menindaklanjuti temuan mengenai situs yang diduga digunakan untuk memperjualbelikan data pribadi.
Situs yang terbukti digunakan untuk aktivitas yang melanggar ketentuan dapat ditindak sesuai kewenangan pemerintah. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah pemblokiran akses terhadap situs yang melanggar aturan.
Menurut Alexander, koordinasi lintas lembaga diperlukan karena distribusi maupun perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform dan saluran digital. Karena itu, proses penelusuran tidak hanya diarahkan pada data yang beredar, tetapi juga mencakup sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat.
Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan kebocoran data tidak berhenti ketika data pertama kali terekspos. Data lama yang kembali muncul dapat kembali menjadi objek penyalahgunaan, termasuk diperjualbelikan atau disebarkan melalui kanal digital lainnya.
Data yang Sudah Bocor Tetap Bukan Data Bebas Disebar
Di tengah ramainya peredaran data tersebut, Komdigi mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi milik orang lain.
Pemerintah menegaskan bahwa fakta bahwa suatu data sudah muncul di internet tidak otomatis membuat data tersebut berubah menjadi informasi yang bebas disebarluaskan.
“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” kata Alexander.
Ketentuan mengenai pelindungan data pribadi di Indonesia antara lain diatur melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat, imbauan tersebut menjadi penting karena tindakan menyebarkan kembali data yang sudah beredar dapat memperluas dampak kebocoran. Informasi pribadi yang semula hanya berada pada satu kanal dapat menyebar ke berbagai platform dan menjadi semakin sulit dikendalikan.
Keamanan Data Membutuhkan Kolaborasi
Komdigi melihat ancaman terhadap keamanan data sebagai persoalan yang terus berkembang dan tidak terbatas pada satu negara maupun satu platform digital.
Data yang pernah terekspos dapat kembali muncul setelah sekian lama melalui kanal berbeda. Kondisi tersebut membuat upaya perlindungan data membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki peran dalam melakukan pengawasan, investigasi, serta penindakan. Di sisi lain, pengelola sistem elektronik dan platform digital juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan sistem serta merespons penyalahgunaan data.
Masyarakat pun menjadi bagian penting dalam rantai perlindungan tersebut, terutama dengan tidak mengunduh, membeli, menyimpan untuk disebarluaskan, atau meneruskan data pribadi orang lain yang ditemukan di ruang digital.
Komdigi menegaskan bahwa ancaman terhadap data pribadi dapat menyasar siapa saja, tanpa memandang jabatan maupun status sosial. Ketika sebuah sistem mengalami kebocoran, penanganannya membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, pengelola sistem, platform digital, aparat penegak hukum, serta pihak lain yang memiliki akses terhadap data.
Dengan demikian, munculnya kembali data lama di ruang digital menjadi pengingat bahwa persoalan kebocoran data tidak selesai hanya karena sebuah insiden telah berlalu. Data yang pernah terekspos tetap berpotensi muncul kembali dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat karena itu perlu berhati-hati terhadap data pribadi yang beredar di internet sekaligus menghindari tindakan yang justru memperluas distribusinya.







