NativZen
Advertising Area

Beri Peringatan Keras Platform Digital, Menkominfo: Denda Rp500 Juta!

Peringatan keras dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Budi Arie kepada penyelenggara platform digital di Indonesia.

Advertising Area

NATIVZEN.com – Peringatan keras dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Budi Arie kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak mengikuti pemerintah dalam memberantas konten judi online.

“Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” tegasnya dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05).

Berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, Menteri Budi Arie menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online. Menurutnya, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci.

Sementara di Meta 2.702 keyword, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024. Sebagai gambaran, Budi Arie juga menyebutkan bahwa 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, dan masih banyak lagi.

Oleh karena itu, Menkominfo secara tegas dan terbuka menekankan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform yang dimiliki, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan 500 juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan 500 juta rupiah per konten,” tandasnya.

Menurut Menteri Budi Arie, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” tuturnya.

Avatar photo

Eko Lanue Ardie

co-Founder & Pimpinan Redaksi nativzen (www.nativzen.com); Jurnalis di industri teknologi dan gadget yang sudah berkecimpung sejak 2010.

Advertising Area
Advertising Area

Your Header Sidebar area is currently empty. Hurry up and add some widgets.