NATIVZEN.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berupaya menghimbau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk mengindahkan kewajiban pendaftaran.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengungkap bahwa hingga 17 Juni 2025 terdapat tujuh PSE yang belum memberikan respons atau memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” tutur Alexander.
Alexander mengatakan, peringatan yang disampaikan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib serta melindungi hak dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan digital.
Berikut daftar PSE Lingkup Privat yang menerima surat peringatan:
- philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
- bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO)
- ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.)
- nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)
- xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
- klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
- lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia)
“Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat segera merespons surat peringatan yang telah disampaikan. Jika hingga batas waktu yang ditentukan para PSE tersebut belum menunjukkan komitmennya, Kementerian Komdigi akan mengambil langkah tegas,” ujar Alexander.
Kementerian Komdigi akan mengambil langkah tegas termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Selain itu, Alexander juga menyampaikan bahwa Kementerian Komdigi membuka ruang klarifikasi kepada seluruh PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.
“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tandasnya.
Mengapa Pendaftaran PSE Itu Penting?
Ancaman blokir akses atau layanan bagi PSE yang belum mendaftar merupakan bukti nyata bahwa pemerintah ingin menjaga kedaulatan digital nasional. Pendaftaran PSE memberikan pemerintah kendali dan pengawasan terhadap siapa saja yang beroperasi di ruang digital Indonesia.
Ini penting agar negara tidak hanya menjadi pasar pasif bagi layanan digital asing, tetapi juga memiliki kuasa atas aktivitas yang terjadi di wilayah hukum nasional. Tidak hanya itu, pendaftaran PSE terkait dengan perlindungan data pribadi.
Dengan pendaftaran, perusahaan penyelenggara sistem elektronik harus tunduk pada peraturan mengenai perlindungan data pribadi. Hal tersebut guna mencegah terjadinya penyalahgunaan data pengguna, seperti kebocoran informasi pribadi, pemrosesan data tanpa izin, dan sebagainya.
Selain itu, pendaftaran mendorong transparansi operasional perusahaan digital. Pengguna dan pemerintah memiliki akses yang sah untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas layanan yang diberikan.
Apabila terjadi pelanggaran hukum, proses penegakan bisa lebih mudah dilakukan karena keberadaan perusahaan sudah terdaftar secara resmi. Pendaftaran PSE juga penting guna meminimalisir konten yang melanggar hukum seperti pornografi serta hoaks.
Dengan pendaftaran PSE, pemerintah dapat menarik pajak secara lebih efektif, mendorong level playing field antara pelaku usaha lokal dan global, serta meningkatkan pendapatan negara dari sektor ekonomi digital.
Penulis: Ahmad Luthfi