NATIVZEN.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ingin menciptakan persaingan sehat dan adil antara operator seluler dan platform over the top (OTT).
Seperti diketahui, operator seluler telah mengeluarkan investasi besar untuk membangun infrastruktur internet dan dibebani pungutan, sedangkan platform OTT seperti WhatsApp dianggap hanya memanfaatkan jaringan yang ada untuk mengoperasikan layanan mereka.
Sebelumnya, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Kementerian Komdigi, Denny Setiawan mengungkapkan bahwa pemerintah punya wacana pembatasan layanan panggilan suara dan video lewat aplikasi seperti WhatsApp.

Akan tetapi, hal ini diluruskan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang menegaskan bahwa tidak ada rencana dari pemerintah untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP), termasuk layanan WhatsApp Call.
Meutya Hafid juga menekankan bahwa usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan dan belum pernah menjadi bagian dari agenda resmi kementerian, seperti dikutip dari website resmi Komdigi.
“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tegasnya.
Komdigi saat ini fokus pada agenda prioritas nasional, antara lain perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan dan perlindungan data di ruang digital.
Larangan Video Call WhatsApp Dilakukan di Beberapa Negara
Di beberapa negara rupanya pembatasan layanan seperti video call WhatsApp telah dilakukan. Di negara seperti China, Korea Utara, Suriah dan Iran, statusnya ialah WhatsApp tidak dapat digunakan atau sulit diakses oleh pengguna.
Hanya saja, di sejumlah negara seperti Uni Emirat Arab (UEA), Qatar, Arab Saudi dan Mesir masih mengizinkan layanan teks WhatsApp saja, sedangkan panggilan suara dan video call diblokir. Terbaru, di Sudan juga memblokir sementara layanan panggilan suara dan video mulai Juli 2025 dengan alasan keamanan nasional.
Apa Dampak Jika Pemerintah Memblokir Voice dan Video Call WhatsApp?
Diambil dari berbagai sumber, apabila negara melarang fitur video call WhatsApp, dampak utamanya adalah pengguna tidak bisa lagi melakukan panggilan suara dan video melalui aplikasi tersebut.
Dengan demikian, komunikasi langsung yang biasanya lebih hemat pulsa dan mudah dilakukan melalui internet menjadi terhambat. Jika demikian, pengguna harus beralih ke aplikasi lain yang disetujui pemerintah atau aplikasi telekomunikasi konvensional seperti panggilan seluler biasa, yang biasanya lebih mahal dan kurang fleksibel.
Semua pengguna, termasuk UMKM dan sektor bisnis kecil yang bergantung pada video call gratis untuk komunikasi dan pelayanan pelanggan bisa terdampak karena harus mencari alternatif yang mungkin kurang familiar atau bahkan berbayar.
Kendati demikian, operator seluler bisa mendapat keuntungan secara finansial karena trafik panggilan akan bergeser ke layanan mereka yang berbayar. Ini mengurangi “ketimpangan kontribusi” antara penyedia infrastruktur (perusahaan telekomunikasi) dan aplikasi OTT yang selama ini menggunakan jaringan tanpa kontribusi finansial secara langsung.
Penulis: Ahmad Luthfi







