NativZen
Advertising Area

Ini Respons Kemkomdigi Terkait Transfer Data Warga Indonesia ke AS

Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.

Advertising Area

NATIVZEN.com – Publik di Tanah Air dikejutkan dengan kabar bahwa data Warga Negara Indonesia (WNI) akan ditransfer ke Amerika Serikat (AS). Ini sebagai bagian dari kesepakatan dagang bilateral baru.

Kabar ini muncul setelah pengumuman resmi Gedung Putih dan respons sejumlah pejabat tinggi Indonesia. Isu ini menimbulkan keresahan terkait perlindungan data, kedaulatan digital, dan potensi dampak bagi masyarakat.

Seperti diketahui, transfer data pribadi ini menjadi salah satu syarat dalam kerangka perjanjian dagang antara Indonesia dan AS. AS sendiri menginginkan penghapusan hambatan perdagangan digital, sehingga data warga Indonesia dapat diproses hingga di luar negeri, yakni ke Negeri Paman Sam.

Sebagai imbalannya, tarif dagang Indonesia ke AS dikurangi. Misalnya, untuk sejumlah produk ekspor, bea masuk turun dari 32% menjadi 19%. Jika ditinjau secara legal, hal ini dimungkinkan sebab salah satu syarat menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Disebutkan dalam UU PDP tersebut bahwa negara penerima harus memiliki perlindungan yang setara atau lebih tinggi. Dalam kesepakatan ini, AS diakui sebagai yurisdiksi yang memenuhi standar tersebut berdasarkan hukum Indonesia.

Pemerintah Indonesia pun telah menegaskan secara terbuka bahwa transfer data ini dilakukan dengan hati-hati, dan tentunya akan mengikuti kerangka UU PDP serta tata kelola data yang lebih transparan.

Respons Kemkomdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang terkait klausul transfer data pribadi dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025.

Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi.

Pembicaraan teknis masih akan berlangsung, dan Pemerintah RI melalui Kemkomdigi menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

Kesepakatan yang dimaksud justru menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di AS, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.

Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.

Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Secara eksplisit, PP No. 71 Tahun 2029 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik tersebut mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

Apa Dampak Transfer Data Warga Lintas Negara?

Kesepakatan dagang antara RI-AS ini memiliki dampak antara lain pengurangan tarif ekspor, di mana produk Indonesia mendapat penurunan bea masuk ke pasar AS, meningkatkan daya saing ekspor nasional.

Selain itu, terdapat efisiensi biaya bagi perusahaan digital yang menyimpan atau memproses data di AS tanpa harus membangun pusat data (data center) lokal, sehingga biaya operasional berpotensi menurun.

Kendati demikian, pakar keamanan menyoroti risiko kedaulatan digital melemah karena data vital warga Indonesia dapat diakses oleh entitas asing, termasuk badan intelijen atau perusahaan raksasa teknologi tanpa pengawasan penuh dari Indonesia.

Beberapa lembaga seperti ELSAM, Imparsial, dan Mastel memperingatkan kemungkinan data warga Indonesia diawasi secara massal oleh pemerintah atau entitas di AS, serta potensi penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis maupun keamanan.

Avatar photo

Eko Lanue Ardie

co-Founder & Pimpinan Redaksi nativzen (www.nativzen.com); Jurnalis di industri teknologi dan gadget yang sudah berkecimpung sejak 2010.

Advertising Area
Advertising Area

Your Header Sidebar area is currently empty. Hurry up and add some widgets.