NATIVZEN.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler per 1 Juli 2026.
Kebijakan ini mewajibkan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah di setiap registrasi kartu SIM baru. Sebagai bagian dari implementasi regulasi tersebut, Indosat mulai menjalankan registrasi kartu SIM baru dengan verifikasi biometrik secara nasional.
Kesiapan yang diperlihatkan oleh Indosat tersebut salah satunya tercermin dalam kunjungan kerja Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria ke Gerai IM3 dan 3Store di Medan pada tanggal 4 Juli 2026 lalu.

“Verifikasi biometrik untuk registrasi kartu SIM baru bertujuan menutup celah kejahatan siber dengan memitigasi penyalahgunaan nomor telepon dan melindungi data pribadi konsumen,” ujar Nezar Patria.
Ia menambahkan bahwa Kemkomdigi sangat mengapresiasi kesiapan yang diperlihatkan oleh Indosat dalam menerapkan kebijakan terbaru ini, sebagaimana ditunjukkan di Gerai IM3 dan 3Store di Medan.
Sementara itu, Reski Damayanti, Director and Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison, mengatakan bahwa integritas, tata kelola yang baik, dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar dalam setiap aspek operasional di Indosat.
“Implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 sejalan dengan upaya berkelanjutan kami untuk mendukung penguatan integritas industri telekomunikasi nasional,” ucap Reski Damayanti.
Dalam kunjungannya di Gerai IM3 dan 3Store di Medan, Nezar Patria meninjau langsung seluruh tahap yang dilalui pelanggan dalam melakukan registrasi kartu SIM di gerai penyelenggara jasa telekomunikasi.
Proses tersebut meliputi kecepatan dan ketepatan dari pemindaian wajah pelanggan, pencocokan NIK, dan validasi sistem. Peninjauan tersebut membuktikan bahwa operasional Indosat telah siap melayani mekanisme terbaru dalam melakukan registrasi kartu SIM secara mulus.
Penerapan verifikasi biometrik dalam registrasi kartu SIM baru menjadi langkah strategis untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler yang berkaitan erat dengan kejahatan siber, seperti penipuan dan kloning identitas.
Sistem registrasi baru ini pun dirancang agar pendataan pelanggan menjadi lebih akuntabel dan transparan guna mendorong terciptanya ruang digital yang semakin aman, bersih, dan terpercaya.
Selain itu, Indosat juga memaknai kebijakan tersebut sebagai momentum untuk semakin memperkuat kepercayaan dan loyalitas pengguna sekaligus menghadirkan layanan yang lebih optimal bagi pelanggan yang telah terverifikasi.
Tentu saja, langkah ini sejalan dengan komitmen Indosat dalam menghadirkan pengalaman #LebihBaikIndosat yang tidak hanya aman dan nyaman, tetapi juga terpercaya bagi pengguna IM3 dan Tri.
Pelanggan IM3 dan Tri dapat melakukan verifikasi pengenalan wajah saat registrasi kartu SIM baru dengan mengakses laman registrasi prabayar resmi Indosat dan memilih menu registrasi biometrik IM3 & Tri.
Lalu, ikuti proses verifikasi nomor melalui OTP, pengisian NIK, verifikasi data kartu, dan pemindaian wajah sesuai instruksi. Bagi pelanggan yang mengalami kendala, Indosat menyiapkan kanal bantuan resmi IM3 di 185, Tri di 132, serta gerai resmi IM3 dan 3Store di seluruh Indonesia.







