NATIVZEN.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI meminta operator seluler segera mengoptimalkan mekanisme perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Permintaan tersebut disampaikan setelah pemerintah mengevaluasi laporan bulan pertama mengenai implementasi perlindungan sisa kuota.
Evaluasi tersebut menunjukkan bahwa penerapan perlindungan sisa kuota oleh operator seluler masih belum optimal. Pemerintah menilai perlindungan terhadap kuota pelanggan tidak cukup hanya dilakukan melalui notifikasi sebelum masa aktif paket berakhir.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Denny, operator memang telah memperluas penerapan paket dengan mekanisme rollover. Namun, masih terdapat banyak paket yang perlindungannya hanya berupa pemberitahuan kepada pelanggan.
“Mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan,” ujar Denny.
Mayoritas Paket Non-Rollover Masih Mengandalkan Notifikasi
Berdasarkan laporan bulan pertama yang dievaluasi Kemkomdigi, penerapan mekanisme rollover berbeda-beda pada masing-masing operator. XLSMART melaporkan sebanyak 101 paket kepada Kemkomdigi.
Dari jumlah tersebut, 92 paket telah menerapkan sistem rollover, sedangkan 9 paket lainnya masih menggunakan mekanisme berbasis notifikasi. Sementara, Indosat melaporkan 94 paket. Baru 23 paket yang menggunakan mekanisme rollover, sedangkan 71 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi.
Telkomsel, dari 95 paket yang dilaporkan, sebanyak 19 paket telah memiliki fitur rollover dan 76 paket lainnya masih menggunakan mekanisme notifikasi. Kondisi tersebut tentunya menjadi perhatian Kemkomdigi.
Pasalnya, pemerintah menilai bahwa mekanisme notifikasi yang ditawarkan oleh operator seluler saja belum memberikan perlindungan secara substantif terhadap kuota yang telah dibeli pelanggan.
Mengapa Notifikasi Saja Tidak Cukup?
Kemkomdigi menegaskan bahwa notifikasi hanya berfungsi sebagai pengingat masa berlaku kuota pelanggan yang akan segera berakhir. Artinya, ketika pelanggan mendapatkan notifikasi tetapi tidak sempat menggunakan seluruh kuotanya hingga masa aktif berakhir, sisa kuota tersebut tetap berpotensi tidak dapat dimanfaatkan.
Karena itu, pemerintah terus mendorong para operator seluler untuk menyediakan mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap mendapatkan manfaat ekonomi dari kuota yang sudah dibayarkan.
“Mekanisme notifikasi yang masih diberlakukan oleh operator seluler bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” tambah Denny.
Dengan demikian, fokus pemerintah bukan sekadar memastikan pelanggan mengetahui masa berlaku paket, tetapi juga memastikan nilai dari kuota yang telah dibeli tetap mendapatkan perlindungan.
Tindak Lanjut Putusan MK soal Kuota Internet
Kebijakan perlindungan sisa kuota ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada tanggal 23 Juli 2026 lalu.
Dalam putusan tersebut, penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
MK juga membuka sejumlah bentuk mekanisme perlindungan, termasuk akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, serta mekanisme lain yang memberikan perlindungan proporsional kepada pelanggan.
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran tersebut berstatus berlaku dan ditetapkan pada Agustus 2026.
Melalui Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menkomdigi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa sisa kuota yang telah dibayarkan oleh pelanggan tidak boleh begitu saja dihilangkan atau hangus.
Implementasi Rollover Telkomsel Sempat Bergeser
Dalam evaluasi bulan pertama, Kemkomdigi juga menemukan adanya perubahan jadwal implementasi sejumlah varian paket rollover milik Telkomsel. Implementasi yang dijadwalkan pada 28 September 2026 bergeser menjadi minggu pertama Oktober 2026 karena adanya kendala teknis.
Kemkomdigi meminta kendala tersebut segera diselesaikan agar penerapan mekanisme perlindungan sisa kuota dapat berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah juga memastikan pengawasan terhadap operator akan terus dilakukan melalui proses monitoring dan evaluasi secara berkala.
Pelanggan Bisa Melapor ke Call Center 159
Kemkomdigi juga turut membuka saluran pengaduan publik bagi masyarakat yang menemukan persoalan dalam implementasi perlindungan sisa kuota. Aduan permasalahan ini bisa disampaikan melalui Call Center Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital di nomor 159.
Selain itu, pelanggan juga bisa menggunakan kanal resmi operator seluler masing-masing Langkah ini diharapkan dapat membantu pemerintah mengetahui kondisi implementasi di lapangan sekaligus memastikan hak pelanggan benar-benar terlindungi.
Kuota Internet Bukan Sekadar Angka di Aplikasi
Evaluasi Kemkomdigi menunjukkan bahwa persoalan sisa kuota kini tidak lagi sekadar soal apakah sebuah paket memiliki notifikasi atau tidak. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli.
Karena itu, operator seluler didorong untuk memperkuat mekanisme rollover maupun bentuk perlindungan lainnya, sehingga pelanggan tidak kehilangan manfaat dari kuota hanya karena masa aktif paket berakhir.
Kemkomdigi memastikan proses monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan. Operator pun diminta melakukan penyesuaian mekanisme perlindungan sisa kuota agar implementasinya sejalan dengan Putusan MK dan ketentuan pemerintah yang berlaku.







